Sangat sulit dibayang kalau kita sebagai pelaku usaha, kemudian harus menerima keadaan menurunnya omset penjualan atau bahkan terpaksa harus gulung tikar, sebagai akibat dari pandemi 2 tahun yang lalu.
Ancaman pandemi bukan saja mengarah pada kesehatan manusia, tapi juga pada perekonomian masyarakat di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Banyak sekali yang merasakan kehilangan, mulai dari keluarga, teman dan orang-orang di lingkungan sekitar.
Banyak sekali yang tidak menyangka serangan pandemi selama 2 tahun ini akan terjadi, dan melumpuhkan roda perekonomian masyarakat Indonesia, karena dampaknya sangat menyeluruh, mulai dari masyarakat perekonomian menengah ke bawah sampai menengah ke atas.
Jadi disinilah peran pemerintah menjadi faktor pendukung utama, yang bisa membangkitkan kembali roda perekomian masyarakatnya, selain itu juga demi menyukseskan program-programnya, dalam rangka membangkitkan perekonomian negara.
Bantuan Pemerintah di masa Pandemi
Sebagai masyarakat kecil dan menengah, jujur aku sendiri sudah dapat merasakan bantuan dari pemerintah selama masa 2 tahun pandemi. Memang tidak semua bantuan pemerintah bisa aku dapatkan, tapi walaupun begitu, aku tetap bersyukur dan merasa terbantu.
Bantuan pemerintah mulai dari bantuan sembako, kartu prakerja, bantuan UMKM dan lainnya. Kemudian sekarang bantuan pemerintah hadir melalui lembaga Pusat Investasi Pemerintah (PIP), berupa pembiayaan Ultra Mikro (UMi) untuk UMKM yang usahanya terancam gulung tikar akibat pandemi.
Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat usaha yang sedang dirintisnya, agar terus bisa bertahan dan stabil ditengah pandemi. Upaya PIP dalam pembiayaan UMi ini, jelaslah sangat diharapkan para pelaku usaha UMKM di Indonesia.
Perbedaan Pembiayaan PIP Ultra Mikro (UMi) Dengan Bank Komerial
Dari dulu, ada banyak bantuan modal yang ditawarkan dari berbagai lembaga Perbankan di Indonesia, mulai dari lembaga Bank komersial (bankable) melalui pinjaman kredit komersial dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keduanya sama-sama memberikan pinjaman modal atau kredit dengan agunan, namun ada perbedaan dalam besar kecilnya suku bunga pinjaman dan jumlah dana pinjaman yang diberikan.
Sedangkan penyaluran bantuan pembiayaan untuk masyarakat, termasuk untuk para pelaku usaha (UMKM) melalui program-program bantuan sosial Kementerian seperti Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Bantuan UMKM, Kartu Prakerja dan lain-lain.
Nah dalam upaya membangkitkan kembali perekonomian negara, agar rakyat Indonesia bisa mandiri atau tidak selalu bergantung pada bantuan yang diberikan pemerintah melalui program-programnya diatas, maka pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP), menyediakan anggaran pembiayaan Ultra Mikro (UMi), atau yang disebut pembiayaan non bankable.
Tentang Pembiayaan PIP Ultra Mikro (UMi)
Menurut sumber yang dikutip dari kompas.com dan kemenkeu.go.id, pengertian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, dan belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dimana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). PIP juga bertugas untuk mendukung perkembangan UMKM dan Ultra Mikro (UMi) di Indonesia melalui pembiayaan pinjaman dengan nilai maksimum pinjaman sebesar Rp 20 juta.
Adapun proses pemberian pinjamannya dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan bisa dilakukan baik secara langsung dari penyalur ke debitur melalui pendampingan. Dan juga bisa dengan proses tidak langsung yaitu dari penyalur ke debitur melalui lembaga linkage, dalam hal ini adalah Koperasi dan LKM atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Lembaga penyalur pembiayaan UMi ini dibagi jadi 2 kategori, yaitu penyaluran secara langsung dan tidak langsung.
Penyaluran Secara Langsung :
- Dari lembaga ke individu atau kelompok yaitu melalui LKBB Non Afiliasi Bank
- Dari lembaga ke individu yaitu melalui PT. Pegadaian (Persero)
- Dari lembaga ke kelompok yaitu melalui PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Penyaluran
Penyaluran Secara Tidak Langsung :
- Penyaluran tidak langsung ini melalui 3 tahap sebelum sampai ke debitur yaitu tahap pertama dari PT. Bahana Artha Ventura, kemudian disalurkan ke Koperasi dan LKM, lalu dari LKM disalurkan ke individu atau kelompok.
Sedangkan sumber pendanaannya itu sendiri yaitu dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Dalam menentukan penyalur pembiayaan UMi, PIP pun menerapkan beberapa kriteria yang wajib dipenuhi para penyalur, yaitu :
- Berstatus Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Sudah memiliki pengalaman dalam pembiayaan UMKM, minimal dalam kurun waktu 2 tahun
- Kondisi lembaga dalam keadaan sehat financial dan produktif atau kinerjanya baik
- Memiliki sistem yang terkoneksi dengan SIKP UMi
- Memiliki kapasitas pendampingan kepada debitur
- LK Audit minimal WDP atau LK hasil pemeriksaan pengawas dan disetujui anggota.
Nah bagi individu atau kelompok yang ingin mendapatkan pembiayaan UMi ini, tentunya ada beberapa syarat yang perlu diketahui nih, yaitu :
- Usaha Ultra Mikro produktif yang pemiliknya adalah orang Indonesia asli atau WNI
- Memiliki Kartu Identitas atau KTP Elektronik
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ada pun program-program pemberdayaan untuk pelaku usaha Ultra Mikro (UMi) dari PIP, adalah sebagai berikut :
Pelatihan
Dalam pelatihan ini mencakup pelatihan dan pendampingan tentang branding, packaging dan online marketing melalui Shopee dan Grab
Promosi
Memberikan pelatihan dalam oemasaran produk melalui Marketplace Belanja Pemerintah dan lelang produk secara online
Inkubasi Usaha
Memberikan pendampingan untuk pelatihan pada aspek perijinan, pembukuan, kualitas produk, kapasitas produksi dan pemasaran
Lokasi Usaha
Penyediaan Rumah UMi sebagai lokasi usaha dan pemasaran
Kampung UMi
Penyediaan dukungan yang terintegritas berbasis cluster yaitu Piloting di Kabupaten Majalengka
Sebagai tambahan informasi, berikut realisasi penyaluran pembiayaan UMi di seluruh Kabupaten atau Kota di Indonesia, per 30 November 2021, yaitu :
- Kalimantan ada sebanyak 96.309 debitur dengan jumlah pembiayaan Rp. 350,55 Milliar
- Sulawesi ada sebanyak 261.423 debitur dengan jumlah pembiayaan Rp. 907,83 Milliar
- Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ada sebanyak 17.331 debitur dengan jumlah pembiayaan Rp. 69,08 Milliar
- Sumatera ada sebanyak 946.691 debitur dengan jumlah pembiayaan Rp. 3.15 Triliun
- Jawa ada sebanyak 3.787.346 debitur dengan jumlah pembiayaan Rp. 12.57 Triliun
- Bali, Nusa Tenggara ada sebanyak 239.587 debitur dengan jumlah pembiayaan Rp. 837.70 Milliar.
Sehingga total keseluruhan untuk pembiayaan PIP UMi yang sudah tersampaikan kepada masyarakat yang ada di 503 kabupaten atau kota diseluruh Indonesia, melalui 51 lembaga penyalur dari LKBB, yaitu sejumlah Rp. 5.34 juta debitur dengan total pembiayaan PIP UMi sebesar Rp. 17.89 Triliun.
Demikian informasi mengenai pembiayaan PIP UMi yang aku dapat dari berbagai sumber, semoga dengan adanya bantuan untuk kemandirian bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha Ultra Mikro yang sudah menerima manfaat, dapat menjadi acuan untuk terus mengembangkan usahanya dan bisa terus bertahan dalam situasi apapun.
Salam sukses untuk semua pelaku UMKM di seluruh Indonesia.....
#PIPUMi
#UMiUntukNegeri