Pemahanan tentang pentingnya Imunisasi dari jaman dulu sampai sekarang sudah sering di gaungkan oleh pemerintah. Menurut sejarah, dari mulai tahun 1957, program Imunisasi sudah mulai diterapkan di Indonesia.
Kemudian di tahun 1974, The World Health Organization (WHO) sudah mulai memperkenalkan Expanded Program On Immunization (EPI), untuk memberikan jaminan bagi semua anak Indonesia, agar mempunyai akses untuk mendapat imunisasi rutin yang dianjurkan.
![]() |
Vaksin Imunisasi (dok.google) |
Dengan semakin berkembangnya jaman, sudah banyak masyarakat yang mulai melakukan Imunisasi di setiap daerahnya. Namun aku sendiri baru tahu beberapa tahun yang lalu, bahwa ternyata masih banyak masyarakat atau sekelompok masyarakat, yang menolak Imunisasi atau disebut kelompok anti Imunisasi.
Padahal mereka pun tahu, kalo Imunisasi tentu sangat penting untuk kesehatan anak-anaknya.
Banyak hal yang menjadi alasan, mengapa orang-orang tersebut tidak mau memberikan vaksin imunisasi kepada anak-anaknya. Terutama dalam hal yang menyangkut tentang pemahaman ilmu agama.
Akan tetapi beberapa ahli juga sudah memberikan penjelasan secara detail tentang dampak positifnya setelah Imunisasi dan dampak negatifnya jika tidak Imunisasi.
Oleh karenanya dalam tulisanku kali ini, aku akan memaparkan secara lengkap tentang Imunisasi dari beberapa narasumber.
Informasi ini aku dapatkan pada saat menghadiri acara Pekan Imunisasi Dunia Tahun 2019, yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Hotel Wyndham beberapa hari yang lalu. Dan aku diberikan kesempatan untuk hadir di acara ini oleh Blogger Crony Community.
![]() |
Temu Blogger Pekan Imunisasi Dunia Tahun 2019 bersama Kementerian Kesehatan RI (dok.BCC) |
Ada 3 orang Narasumber yang hadir pada saat itu, yaitu :
- Profesor Dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A, sebagai Satuan Tugas atau Satgas Imunisasi
- Drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid, sebagai Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
- Dr. H.M. Asrorun Ni’am Soleh, M.A, sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Ki-Ka : Bapak Asrorun, Ibu Vensya dan Ibu Cissy (dok.twitter) |
Baiklah, sekarang aku akan bahas satu persatu, penjelasan tentang Imunisasi secara akurat dari ketiga narasumber diatas.
Penjelasan Tentang Imunisasi Oleh Profesor Dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A
Setelah pada tahun 1974 program Imunisasi dimulai, kemudian di tahun 1977 kegiatan Imunisasi diperluas lagi menjadi Program Pengembangan Imunisasi (PPI). Program ini bertujuan untuk mencegah penularan terhadap beberapa penyakit, yang pada dasarnya bisa dicegah melalui Imunisasi, seperti : Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, polio, Tetanus, dan Hepatitis B.
![]() |
Profesor Dr. Cissy Kartasasmita, Sp.A, sebagai Satuan Tugas atau Satgas Imunisasi (dok.twitter) |
Dan ada beberapa penyakit yang saat ini juga menjadi perhatian masyarakat di seluruh dunia, serta menjadi komitmen global yang harus diikuti di setiap negara, yaitu seperti penyakit :
Eradiksi Polio (ERAPO), Eliminasi Campak dan Rubella serta Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (ETMN).
Selain melakukan imunisasi memang ada beberapa faktor lainnya yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak, yaitu seperti :
- Pemberian ASI Eksklusif
- Pemberian nutrisi yang cukup dan seimbang
- Penyediaan air bersih di rumah
- Melakukan Imunisasi rutin sesuai jadwal
- Sanitasi sehat
- Pengasuhan yang optimal
Berikut penjelasan mengenai penyakit-penyakit yang dapat dicegah melalui pemberian vaksin Imunisasi :
Penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi 1:
- Vaksin BCG dapat mencegah penyakit Tuberkulosis
- Vaksin Hepatitis B dapat mencegah penyakit Kanker Hati
- Vaksin DPT dapat mencegah penyakit Difteri, Pertusis, dan Tetanus
- Vaksin Polio dapat mencegah penyakit Poliomyelitis
- Vaksin Hemophilus Influenza tipe b (Hib) dapat mencegah penyakit Pneumonia dan Menigitis
- Vaksin Rotavirus dapat mencegah penyakit Diare
- Vaksin JE dapat mencegah penyakit Radang Otak
- Vaksin Meningitis dapat mencegah penyakit Radang Selaput Otak
- Vaksin Rabies dapat mencegah penyakit Anjing Gila
- Vaksin MR/MMR dapat mencegah penyakit Campak, Rubela dan Gondongan
- Vaksin Pneumokokus dapat mencegah penyakit Pneumonia, Meningitis dan Bakteremia
- Vaksin Varisela dapat mencegah penyakit cacar Air
- Vaksin Tifoid dapat mencegah penyakit Tifoid
- Vaksin Hepatitis A dapat mencegah penyakit Hepatitis A
- Vaksin Human Papilloma Virus (HPV) mencegah penyakit Kanker serviks
Nah dari penjelasan pencegahan terhadap penyakit-penyakit tersebut, maka kita menjadi semakin tahu beberapa fungsi dari vaksin-vaksin yang selama ini sering kita dengar. Jadi kalau untuk aku pribadi tidak ada alasan lagi deh untuk menolak Imunisasi.
Dan masih menurut penjelasan ibu Cissy lagi, bahwa perlunya Imunisasi adalah untuk Menghasilkan kekebalan atau imunitas, Mencegah penyakit yang dapat menyebabkan kematian dan kecacatan serta Dapat memenuhi kewajiban hak untuk kesehatan anak.
Sementara jika anak-anak tidak mendapatkan imunisasi maka akan berdampak pada sistem kekebalan tubuh yang seperti berikut ini :
- Anak tidak mempunyai kekebalan terhadap mikroorgabisme ganas (pathogen)
- Kemudian jika anak mengalami infeksi yang cukup berat maka akan menyebabkan kematian atau cacat permanen
- Dan juga bisa menularkan penyakitnya kepada anak lainnya bahkan pada orang dewasa sekalipun
- Dan yang pasti penyakit-penyakit tersebut tidak bisa di eliminasi, dalam arti akan tetap ada di lingkungan sekitar kita
Oleh karena itu Imunisasi sangat penting kita lakukan, untuk mencegah beberapa hal seperti diatas. Dan pemberian vaksin imunisasi bisa dilakukan dari mulai bayi lahir, usia remaja, dewasa, ibu hamil sampai lansia.
Jadi tidak ada kata terlambat untuk memberikan dan melakukan Imunisasi, demi untuk keberlangsungan hidup sehat dan lingkungan yang sehat.
Penjelasan Tentang Program Imunisasi Oleh Drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid
Menurut penjelasan ibu R. Vensya Sitohang sebagai Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, ada 3 macam jenis Imunisasi menurut data Permenkes No. 12 tahun 2017, yaitu :
Imunisasi, merupakan suatu cara untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang terhadap suatu penyakit. Tapi jika tetap terkena, maka tidak akan mengalami sakit yang berkepanjangan atau sakitnya akan lebih ringan
Imunisasi Program, merupakan Imunisasi yang wajib dilakukan oleh seseorang di lingkungan masyarakatnya, untuk melidungi terhadap suatu penyakit yang dapat dicegah melalui Imunisasi, dalam hal ini pemberian imunisasi oleh orangtua kepada anak-anaknya
Imunisasi Pilihan, merupakan Imunisasi yang diberikan kepada seseorang sesuai kebutuhannya, untuk melindunginya dari penyakit-penyakit tertentu. Dalam hal ini bisa untuk diri sendiri, anak-anak atau orangtua kita.
Dan dalam kegiatan Imunisasi itu sendiri ada 3 program yang bisa kita ikuti, yaitu :
Imunisasi Rutin
Adalah imunisasi dasar, yang bisa dimulai dari bayi sejak lahir sampai 1 tahun. Serta imunisasi lanjutan, yang bisa dimulai dari usia Baduta, usia sekolah SD dan WUS
Imunisasi Tambahan
Adalah suatu jenis imunisasi tertentu yang diberikan pada suatu kelompok dengan umur tertentu yang paling beresiko terkena penyakit sesuai kajian Epidemiologis pada periode waktu tertentu
Imunisasi Khusus
Adalah melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu, dalam hal ini seperti penyakit :
Meningitis, Meningokokus, Yellow Fever, Rabies dan Poliomyelities
Sumber foto : Data Satuan Tugas Imunisasi PP IDAI |
Adapun jadwal Imunisasi rutin lengkap untuk bayi dan anak, adalah :
- Bayi baru lahir sampai 24 jam, pemberian vaksin Hepatitis B
- Bayi usia 1 bulan, pemberian vaksin BCG dan Polio 1 tetes
- Bayi usia 2 bulan, pemberian vaksin DPT, HB, Hib 1 dan Polio 2 tetes
- Bayi usia 3 bulan, pemberian vaksin DPT, HB, Hib 2 dan Polio 3 tetes
- Bayi usia 4 bulan, pemberian vaksin DPT, HB, Hib 3, Polio 2 tetes dan Polio suntik (IPV)
- Bayi usia 9 bulan, pemberian vaksin Campak dan Rubella
- Usia 1 tahun keatas atau 18 bulan, pemberian vaksin DPT, HB, Hib serta Campak dan Rubella
- Anak kelas 1 SD, pemberian vaksin Campak dan Rubella serta Difteri Tetanus
- Anak 2 SD dan kelas 5 SD, pemberian vaksin Tetanus Difteri
0h iya perbedaan dari vaksin Difteri Tetanus (DT) dan Tentanus Difteri (TD) adalah, vaksin DT hanya dapat menangkal virus difteri dan tetanus di masa yang rawan, sedangkan vaksin TD merupakan vaksin lanjutannya, dan kadar antivirus difterinya lebih sedikit dibanding dengan vaksin DT. Pemberian vaksin TD bisa mencegah terjadinya penyakit pada masa remaja.
Dengan meningkatnya Imunisasi dari tahun ke ke tahun, maka sudah ada beberapa penyakit yang berhasil di Eliminasi, yaitu seperti penyakit Cacar yang sudah berhasil di basmi diseluruh dunia, dan juga penyakit Polio.
Sumber foto : Data Satuan Tugas Imunisasi PP IDAI |
Sehingga Indonesia mendapat sertifikat bebas polio pada tahun 2014. Kemudian Indonesia juga berhasil mengeliminasi penyakit Tetanus pada ibu hamil dan bayi baru lahir pada tahun 2016.
Penjelasan tentang Kehalalan Imunisasi Oleh Dr.H.M. Asrorun Ni’am Soleh, M.A
Seperti yang sudah aku jelaskan di atas mengenai sekelompok masyrakat yang menolak imunisasi, dalam hal ini bapak Asrorun Ni’am Soleh sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI pun menjelaskan, bahwa dalam pengobatan terhadap suatu penyakit ada beberapa prinsip pengobatan yang dihalalkan, yaitu :
- Pengobatan harus dilakukan dengan sumber barang yang halal
- Penggunaan barang halal tidak terbatas pada dzatnya, tapi juga pada proses produksinya
- Walaupun barangnya halal, tapi jika pembuatannya tidak dibenarkan secara fikih, atau misalnya menggunakan bahan baku yang di haramkan atau termasuk najis, maka hukumnya tetap haram sepanjang sebelum dilakukan penyucian secara syar’i
- Semua kehalalannya, berlaku untuk jenis makanan, minuman, dan obat-obatan yang dikonsumsi
![]() |
Dr. H.M. Asrorun Ni’am Soleh, M.A, sebagai Sekretaris Komisi Fatwa MUI (dok.twitter) |
Nah mengenai pemberian vaksin imunisasi yang dikatakan tidak halal, dalam hal ini MUI memberikan Fatwa dan Keputusannya, sebagai berikut :
Penggunaan vaksin Polio Khusus (IPV) Tahun 2002
Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita Immunocompromise pada saat ini diperbolehkan, jika sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dikatakan suci dan halal
Penggunaan vaksin Polio Oral (OPV) Tahun 2005
Pemberian vaksin OPV pada seluruh balita, sampai saat ini diperbolehkan, jika sampai saat ini belum ada OPV jenis lain yang dalam proses produksinya, menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat islam
Adapun Fatwa tentang Obat dan Pengobatan No. 30 tahun 2013 adalah :
- Islam mensyariatkan pengobatan karena ia bagian dari perlindungan dan perawatan kesehatan yang merupakan bagian dari menjaga Al-Dharuriyat Al-Khams
- Dalam Ihktiar mencari kesembuhan, maka wajib menggunakan metode pengobatan yang tidak melanggar syariat
- Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal
- Pengobatan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram
- Pengobatan yang berbahan najis atau haram, hukumnya memang haram, namun ada beberapa pengecualian seperti : Digunakan pada kondisi keterpaksaan karena jiwanya terancam, belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedic yang kompeten dan terpercaya bahwa pengobatan halal belum ditemukan
- Pengunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh, dengan syarat dilakukan menyucian terlebih dahulu.
Tapi harus sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.
Untuk itu MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah tentang beberapa hal lainnya, terkait dalam kehalalan obat-obatan untuk vaksin, yaitu :
- Pemerintah wajib untuk menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat
- Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kegiatan imunisasi
- Pemerintah wajib untuk segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal untuk seluruh vaksin
- Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal
- Produsen vaksin wajib mensertifikasi kehalalan produk vaksin
- Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib melakukan sosialisasi untuk kegiatan imunisasi
- Para orangtua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk mendukung pelaksaan imunisasi di daerahnya masing-masing.
Demikianlah penjelasan mengenai Imunisasi, semoga dengan adanya informasi dari tulisan ini, kita semua semakin tercerahkan mengenai pentingnya melakukan dan mendukung sepenuhnya tentang program Imunisasi.
Dan semoga kita sebagai muslim juga bisa memahami tentang ketetapan Fatwa MUI tentang Imunisasi.